Jangan coba-coba memberi sedekah kepada pengemis di Jakarta. Salah-salah Anda bisa terancam masuk bui. Seperti halnya 4 warga Jakarta yang tertangkap tangan dan dinilai melanggar peraturan daerah (Perda).
“Keempat warga ditangkap diberbagai wilayah di DKI Jakarta. Mereka akan segera disidangkan,” Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum nomor 8 Tahun 2007, pemberi sedekah diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.
[Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sindikat gepeng bisa diancam kurungan penjara 30 bulan atau denda maksimal Rp 30 juta. ... Sementara pemberi sedekah bakal dikenai denda maksimal Rp 20 juta atau kurungan tiga bulan]